![]() |
| (https://www.instagram.com/p/DJTonKxyek4/?img_index=3) |
Gelombang Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) di tahun 2025 ini semakin menghantui Indonesia tentu saja bagi
Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional yang signifikan. Menurut Muhammad Fajar
Marta dan kawan-kawan (Kompas.id, 07 Mei 2025): ”Tren pemutusan hubungan
kerja (PHK) sejak 2023 hingga awal 2025 menunjukkan peningkatan signifikan,
bahkan melampaui masa sebelum pandemi. Sepanjang Januari hingga 23 April 2025,
tercatat 24.036 orang terkena PHK. Namun, serikat pekerja meyakini angka ini
jauh di bawah realitas karena banyak perusahaan melakukannya secara diam-diam
tanpa melapor ke dinas ketenagakerjaan”. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
menunjukkan bahwa pada Januari 2025 di DKI Jakarta terjadi PHK Buruh sebanyak
2.650 orang atau 80% dari total buruh ter-PHK secara nasional (katadata.co.id,
07/03/2025).
Untuk menghadapi kasus konkrit
perselisihan hubungan industrial tersebut, maka Jakarta tentu membutuhkan
Mediator Hubungan Industrial (MHI) baik dari segi jumlah dan tentunya dari segi
kualifikasi dan kualitas. MHI atau dikenal juga sebagai Mediator Ketenagakerjaan
adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau menengahi perselisihan hubungan industrial dan telah
memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk
bertugas melakukan Mediasi. MHI berperan dalam memediasi penyelesaian perselisihan
hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, selanjutnya mereka
memberikan anjuran tertulis kepada pihak yang berselisih sebagai solusi.
Tentu MHI hadir dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah perundingan bipartit gagal, yang dalam hal ini berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024: ”salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan”. Setelah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak maka wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi hubungan industrial (konsiliasi) atau melalui arbitrase hubungan industrial (arbitrase). Jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada MHI.
Berdasarkan data dari satudata.kemnaker.go.id, jumlah MHI menurut provinsi dan jabatan sampai dengan Juli 2024 di Provinsi DKI Jakarta adalah 59 orang yang terbagi dalam jabatan fungsional utama = 0 orang, fungsional madya = 15 orang, fungsional muda = 12 orang, dan fungsional pertama = 32 orang, dimana 59 orang MHI tersebut 12 orang ada di dinas provinsi dan sisanya suku dinas kota/kabupaten. Memang, jumlah MHI yang ideal di DKI Jakarta tidak dapat ditentukan secara pasti, namun ada indikasi bahwa jumlah yang ada saat ini mungkin masih belum mencukupi untuk menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana meningkatnya tren PHK belakangan ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (2024): jumlah angkatan kerja di Jakarta berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2024 adalah sebanyak 5,44 juta orang, dan Penduduk Jakarta yang bekerja sebanyak 5,11 juta orang. Sementara itu, berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di tahun 2024, Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PHI PN Jakpus) telah menangani 351 perkara dan di tahun 2023 sebanyak 369 perkara.
Meskipun terjadi penurunan pengajuan perkara PHI sebanyak 18 perkara di tahun 2024 lalu, namun jumlah pengajuan perkara ke PHI PN Jakpus di tahun 2025 ini kemungkinkan akan terus meningkat karena per tanggal 8 Mei 2025 saja terdapat 126 nomor perkara PHI, dengan klasifikasi perkara ”Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak” sebagai perkara yang paling banyak diajukan, dan mengingat ada 2.650 orang yang di PHK.
Kita semua tentu berharap agar di tahun 2025 ini terjadi penurunan angka pengajuan perkara di PHI PN Jakpus, maka sudah tentu perlu memaksimalkan peran MHI selain Konsiliator Hubungan Industrial dan Arbiter Hubungan Industrial. Dua fungsi terakhir: melalui konsiliasi (perselisihan kepentingan, PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah) dan arbitrase (perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan) adalah pilihan model penyelesaian sengketa PHI yang jarang dipilih oleh para pihak yang berselisih, dibandingkan Mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, yang merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Oleh karena itu, MHI sangat dibutuhkan peranannya atau wajib didayagunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum para pihak yang berselisih mengajukannya ke Pengadilan Hubungan Industrial, sebab berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan: sengketa hubungan industrial adalah sengketa yang dikecualikan kewajiban penyelesaiannya melalui prosedur mediasi di pengadilan.
Agar mendapatkan MHI di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang responsif terhadap permasalahan hubungan industrial, yang dapat menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dengan manajemen konflik yang baik ”tanpa harus berujung penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial”, maka masyarakat tentu berharap semoga Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Bapak Pramono Anung dan Bapak Rano Karno dapat memperhatikan pentingnya kualifikasi dan kualitas MHI sebagai perwujudan Misi Pemerintah Provinsi: ”Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritrokrasi dan berintegritas”, yang akan selaras dengan Misi 1 Pramono-Rano Membangun Masyarakat Moderen Megapolitan Yang Madani, Berbudaya dan Sejahtera yaitu ”Meningkatkan daya saing tenaga kerja: Melalui pelatihan dan sertifikasi berstandar internasional sesuai dengan kebutuhan pasar”. Tentu dengan mengingat pesan Bung Karno dalam Pidato Tahun Berdikari, 17 Agustus 1965: ”Kita yang bukan kapitalis tidak menganggap uang atau harta-kekayaan sebagai modal yang paling berharga. Bagi kita manusialah modal yang paling utama”, yang sejatinya sama dengan pembangunan ”Dimensi Manusia” dalam Rumusan Visi Daerah Khusus Jakarta Pramono-Rano.
Tentu MHI hadir dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah perundingan bipartit gagal, yang dalam hal ini berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024: ”salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan”. Setelah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak maka wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi hubungan industrial (konsiliasi) atau melalui arbitrase hubungan industrial (arbitrase). Jika para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada MHI.
Berdasarkan data dari satudata.kemnaker.go.id, jumlah MHI menurut provinsi dan jabatan sampai dengan Juli 2024 di Provinsi DKI Jakarta adalah 59 orang yang terbagi dalam jabatan fungsional utama = 0 orang, fungsional madya = 15 orang, fungsional muda = 12 orang, dan fungsional pertama = 32 orang, dimana 59 orang MHI tersebut 12 orang ada di dinas provinsi dan sisanya suku dinas kota/kabupaten. Memang, jumlah MHI yang ideal di DKI Jakarta tidak dapat ditentukan secara pasti, namun ada indikasi bahwa jumlah yang ada saat ini mungkin masih belum mencukupi untuk menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana meningkatnya tren PHK belakangan ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (2024): jumlah angkatan kerja di Jakarta berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2024 adalah sebanyak 5,44 juta orang, dan Penduduk Jakarta yang bekerja sebanyak 5,11 juta orang. Sementara itu, berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di tahun 2024, Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PHI PN Jakpus) telah menangani 351 perkara dan di tahun 2023 sebanyak 369 perkara.
Meskipun terjadi penurunan pengajuan perkara PHI sebanyak 18 perkara di tahun 2024 lalu, namun jumlah pengajuan perkara ke PHI PN Jakpus di tahun 2025 ini kemungkinkan akan terus meningkat karena per tanggal 8 Mei 2025 saja terdapat 126 nomor perkara PHI, dengan klasifikasi perkara ”Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak” sebagai perkara yang paling banyak diajukan, dan mengingat ada 2.650 orang yang di PHK.
Kita semua tentu berharap agar di tahun 2025 ini terjadi penurunan angka pengajuan perkara di PHI PN Jakpus, maka sudah tentu perlu memaksimalkan peran MHI selain Konsiliator Hubungan Industrial dan Arbiter Hubungan Industrial. Dua fungsi terakhir: melalui konsiliasi (perselisihan kepentingan, PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah) dan arbitrase (perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan) adalah pilihan model penyelesaian sengketa PHI yang jarang dipilih oleh para pihak yang berselisih, dibandingkan Mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, yang merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Oleh karena itu, MHI sangat dibutuhkan peranannya atau wajib didayagunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum para pihak yang berselisih mengajukannya ke Pengadilan Hubungan Industrial, sebab berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan: sengketa hubungan industrial adalah sengketa yang dikecualikan kewajiban penyelesaiannya melalui prosedur mediasi di pengadilan.
Agar mendapatkan MHI di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang responsif terhadap permasalahan hubungan industrial, yang dapat menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dengan manajemen konflik yang baik ”tanpa harus berujung penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial”, maka masyarakat tentu berharap semoga Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Bapak Pramono Anung dan Bapak Rano Karno dapat memperhatikan pentingnya kualifikasi dan kualitas MHI sebagai perwujudan Misi Pemerintah Provinsi: ”Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritrokrasi dan berintegritas”, yang akan selaras dengan Misi 1 Pramono-Rano Membangun Masyarakat Moderen Megapolitan Yang Madani, Berbudaya dan Sejahtera yaitu ”Meningkatkan daya saing tenaga kerja: Melalui pelatihan dan sertifikasi berstandar internasional sesuai dengan kebutuhan pasar”. Tentu dengan mengingat pesan Bung Karno dalam Pidato Tahun Berdikari, 17 Agustus 1965: ”Kita yang bukan kapitalis tidak menganggap uang atau harta-kekayaan sebagai modal yang paling berharga. Bagi kita manusialah modal yang paling utama”, yang sejatinya sama dengan pembangunan ”Dimensi Manusia” dalam Rumusan Visi Daerah Khusus Jakarta Pramono-Rano.
*Dimuat di Tabloid KABAR SENJA (Kabar Seputar Jakarta), Volume 6, 2025

Komentar
Posting Komentar